Kabar Seleb
Resmi Cerai, Hakim Berikan Baim Wong dan Paula Verhoeven Hak Asuh Anak Bersama
Permohonan cerai talak Baim Wong terhadap Paula Verhoeven telah dikabulkan Majellis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
TRIBUNPALU.COM - Permohonan cerai talak Baim Wong terhadap Paula Verhoeven telah dikabulkan Majellis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Baim Wong kini telah resmi bercerai dari Paula Verhoeven.
Masih berdasarkan putusan hakim, Baim dan Paula diberi hak untuk secara bersama-sama mengasuh kedua anak mereka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon," tutur Suryana, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).
"Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.
"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.
"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."
"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."
"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," bebernya.
Harapan Pihak Baim Wong
Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), majelis hakim memutuskan agar anak diasuh bersama.
Sementara itu, majelis hakim juga memberikan saran soal pembagian waktu mengasuh anak.
Dua minggu diasuh Baim, lalu dua minggu berikutnya diasuh Paula.
"Paling krusial lagi, putusan hak asuh anak diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu," jelas kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Dua minggu pada Baim Wong, dua minggu pada termohon," lanjutnya.
Namun begitu, pihak Baim mengingatkan agar tidak ada paksaan jika ingin mendatangi sang anak.
"Tapi satu hal yang harus dipahami, anak itu bukan objek sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau,"
Lantas, Fahmi menyebut, pihak Paula harus lebih pandai dalam merayu untuk mengambil hati anak-anaknya.
Diketahui sebelumnya, Paula memang sempat kesulitan mendekati kedua putranya.
Anak-anaknya nampak menangis histeris saat Paula datang menjemput.
"Jadi nanti bagaimana saatnya seseorang itu mampu untuk merayu, bagaimana membuat anak itu mau kepadanya," lanjut Fahmi.
Kembali Fahmi mengingatkan, agar tidak ada unsur pemaksaan anak hingga membuat ketakutan sampai menangis.
Ditegaskan Fahmi, hal itu bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi tidak ada lagi anak dipaksa apalagi sampai nangis-nangis, itu adalah hal yang melanggar hukum," tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan Baim dan Paula sudah resmi bercerai.
Suryana menjelaskan, permohonan Baim untuk menggugat cerai Paula yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu, telah dikabulkan Majelis Hakim.
Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.
Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.
"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."
"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).
Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."
"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti. Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.(*)
Di Tengah Kabar Perceraian, Tasya Farasya Unggah Momen Mesra dengan Suami dan Kode Misterius |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Akui Menyesal Terlibat Kasus Vape Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar Jujur soal Kondisi Pernikahannya, Akui Sudah Setahun Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
Gugatan Rp114 Miliar Nikita Mirzani Bikin Bingung, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perhitungan |
![]() |
---|
Azizah Salsha Tidak Banding, Sidang Ikrar Talak Pratama Arhan Dibacakan 29 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.