Banggai Hari Ini

2 Pelaku Begal di Kilo 5 Luwuk Banggai Dibekuk Polisi

PELAKU BEGAL DITANGKAP: Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (17/4/202

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
PELAKU BEGAL DITANGKAP: Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (17/4/2025) sekira pukul 22.00 Wita.

Kasus penganiayaan dan curas yang dialami korban terjadi di lokasi wisata Kilo 5 Luwuk, Kabupaten Banggai pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 19.30 Wita.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di saat korban sedang duduk beristirahat di kawasan Kilo 5 Luwuk sambil menelpon istrinya.

“Tiba-tiba korban didatangi 2 orang pemuda tidak dikenal dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu di bagian kepala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Reses Caturwulan I, Alfian Chaniago Terima Saran Warga Mantikulore

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan barang berharga korban berupa Ponsel Readme 14C warna ungu muda dibawa kabur pelaku.

“Kasus ini kemudian dilaporan korban di SPKT Polres Banggai dan langsung kami tindak lanjuti,” terang AKP Tio. 

Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak, bahkan Kapolres kepada Kasat Reskrim meminta agar kasus itu segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap.

Perintah itu kemudian dilaksanakan oleh Kasat Reskrim yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, diringkus terduga pelaku MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), keduanya beralamat di Kelurahan Hanga-hanga Permai,” terangnya.

Lanjut Kasat, dari hasil interogasi, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya dan menjual Ponsel tersebut sebesar Rp600 ribu di konter HP milik ZL di Kelurahan Karaton. 

“Pengakuan pelaku bahwa hal ini mereka lakukan karena terdesak terlilit hutang sebesar Rp600 ribu,” bebernya. 

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. 

"Saat ini mereka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Tio. (*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved