Berita Viral

Tak Hanya di Klinik, Dokter Kandungan Cabul Pernah Cabuli Pasien di Kos, Korban Melawan dan Kabur

Aksi bejat dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF lecehkan pasiennya terungkap satu per satu.

Editor: Lisna Ali
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Aksi bejat dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF lecehkan pasiennya terungkap satu per satu.

Hasil pemeriksaan mengungkap MSF tidak hanya diduga melecehkan ibu hamil, tetapi juga sempat berusaha memperkosa seorang pasien.

Fakta ini menjadi dasar penetapan status tersangka terhadapnya.

Kasus yang menjerat MSF terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien lain yang terjadi di kamar kosnya pada malam hari tanggal 24 Maret 2025.

Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.

Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pernah Ditonjok Suami Korban

M Syafril Firdaus ternyata pernah ditonjok suami korban.

Suami korban marah saat mengetahui istrinya dilecehkan dokter Syafril.

Hal ini diungkap oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah.

"Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2025).

Menurut Ratna, kasus tersebut telah ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut serta Polres Garut.

"UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” ujar Ratna.

Menurut hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, pelaku sebelumnya diketahui praktik sebagai dokter kandungan di beberapa fasilitas kesehatan, antara lain Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.

Namun, saat ini pelaku tidak lagi praktik di tempat-tempat tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Hasilnya, Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut telah dicabut.

Sementara itu, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut.

"Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran," kata Ratna.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn ini.

Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya."

"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," jelasnya.

Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

"Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)" kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.

Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.

Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

"Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved