Sengketa Pilkada di MK
Tim Beramal Pastikan Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlangsung 23 Januari 2025
Sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim Beramal.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Regina Goldie
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal), memastikan sidang kedua terkait sengketa hasil Pilkada 2024, akan digelar pada Kamis (23/1/2025).
Sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
"Tim Beramal telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto," kata Ruslan Sangadji, Juru Bicara Pasangan Beramal, Ahad, (19/1/2025) dari Bogor.
Ruslan Sangadji menjelaskan dalam surat panggilan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang kali ini mencakup tanggapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah sebagai pihak termohon.
Baca juga: Nirwana: Wakil Ketua Harus Berkontribusi Terbaik untuk Peradilan Sulteng
“KPU Sulteng akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah kami ajukan pada sidang perdana 13 Januari 2025 lalu," ujar Ruslan Sangadji.
Selain itu, Ruslan Sangadji mengungkapkan sidang yang ditangani Hakim Konstitusi Panel III ini, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut.
“Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan,” tambah Ruslan Sangadji.
Lebih lanjut, katanya, sidang kedua ini akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim Beramal.
MK tetap memberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid).
Baca juga: Polsek Bahodopi Gelar Bakti Sosial Pembersihan Sampah di Desa Lalampu
Untuk kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.
“Pasangan calon Beramal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” ujar Ruslan Sangadji yang juga Kepala Sekretariat Koalisi Beramal Sulteng ini.
Untuk diketahui, pada sidang pendahuluan Senin pagi, 13 Januari 2025, yang ditangani oleh Panel III, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, pasangan Beramal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako.
Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Beramal, Andi Syafrani, dalam sidang tersebut.
Dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon gubernur nomor urut 2 Reny A. Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Banggai dan Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Buka Kotak Suara Pilkada Bungo Jambi 2024, MK Buktikan Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sekaligus |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Calon Wali Kota Palopo di MK |
![]() |
---|
LIVE Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Sulawesi Tengah di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Jelang Sidang PHP Kada di MK, Bupati Buol Peraih Suara Terbanyak: Jangan Berhenti Berbuat Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.