PSU Pilkada Banggai
Lagi, Sulianti Murad-Samsul Bahri Gugat Hasil PSU Pilkada Banggai ke Mahkamah Konstitusi
Keberatan yang diajukan saksi Paslon 02 adalah seorang pemilih mencoblos 2 lembar kertas suara di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, kembali mengajukan sengketa Pilkada Banggai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon yang biasa disapa dengan Anti-Bali itu menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada 5 April 2025 lalu.
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Banggai telah didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Selanjutnya, kelengkapan berkas permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sebelumnya, saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 02 Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo dan Paslon nomor 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengajukan keberatan pada pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya 5 April 2025 lalu.
Baca juga: Dua Paslon Gabung Jurus Tolak Rekapitulasi Perolehan Suara PSU Pilkada Banggai
Keberatan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Estrella Luwuk, Rabu (9/4/2025) sore.
Seluruh keberatan saksi kedua Paslon tersebut telah diurai dalam lembaran D Keberatan, dan dibacakan oleh Komisioner KPU dalam rapat pleno tersebut.
Keberatan yang diajukan saksi Paslon 02 adalah seorang pemilih mencoblos 2 lembar kertas suara di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Meski sudah mendapat penjelasan dari PPK Simpang Raya terkait kesalahan teknis, Paslon 02 tetap bersikukuh bahwa kejadian tersebut adalah sebuah pelanggaran karena dapat mempengaruhi hasil perolehan suara.
Menyikapi keberatan dari dua saksi Paslon tersebut, KPU Banggai mengaku akan menyiapkan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Paslon 02 dan 03.
Selain mengajukan keberatan, Paslon 02 dan 03 juga menolak dan tidak menandatangani keputusan KPU Banggai terkait hasil rakapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.