Dugaan Langgar Netralitas PSU Banggai
BREAKING NEWS: Diduga Langgar Netralitas PSU Banggai, Danramil Toili Dilaporkan ke Bawaslu RI
Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pelaku Mutilasi Bunuh Pacar di Serang karena Ogah Nikahi Korban Tengah Hamil
Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Terakhir Hendra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum.
Sebelumnya, pada 4 April 2025, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol Kav. Laode Azhar Hamid membantah keterlibatan anggotanya dalam PSU Pilkada Banggai.
Ia memastikan anggotanya netral dalam helatan pesta demokrasi di Kabupaten Banggai. (*)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Banggai
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
TribunBreakingNews
Terpilih Aklamasi, Syarifuddin Hafid Nahkodai HNSI Sulteng |
![]() |
---|
Bupati Banggai Terima Penghargaan Kabupaten Ramah Investasi dari PT SALS and Sons |
![]() |
---|
Internet Unlimited Smartfren Kini Bisa Dinikmati Warga Kota Palu, Tawarkan Layanan Tanpa Batas |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Lepas Peserta Trail Adventure Berani Jelajah Bumi Tadulako di Kota Palu |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Buka Rembuk Nelayan, Dorong Kesejahteraan Lewat Program Berani Tangkap Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.