Dugaan Langgar Netralitas PSU Banggai

BREAKING NEWS: Diduga Langgar Netralitas PSU Banggai, Danramil Toili Dilaporkan ke Bawaslu RI

Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
DUGAAN NETRALITAS PSU BANGGAI - Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, pekan lalu. (Handover) 

Baca juga: TERUNGKAP Motif Pelaku Mutilasi Bunuh Pacar di Serang karena Ogah Nikahi Korban Tengah Hamil

Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 

Dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.

Terakhir Hendra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum. 

Sebelumnya, pada 4 April 2025, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol Kav. Laode Azhar Hamid membantah keterlibatan anggotanya dalam PSU Pilkada Banggai

Ia memastikan anggotanya netral dalam helatan pesta demokrasi di Kabupaten Banggai. (*)

( TribunBreakingNews )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved