Senin, 27 April 2026

Tudingan Ijazah Jokowi

Daftar 8 Nama yang Dilaporkan terkait Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Amien Rais

Sebanyak 8 orang resmi dilaporkan terkait penghasutan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lisna Ali
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). Isu ini merebak di X atau Twitter sejak beberapa hari lalu. 

TRIBUNPALU.COM -  Sebanyak 8 orang resmi dilaporkan terkait penghasutan Ijazah Palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Padahal Jokowi sudah berkali-kali menjadi kepala daerah hingga dua periode sebagai presiden.

Namun, menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2029, isu ijazah palsu Jokowi kembali diramaikan.

Bahkan, pihak UGM sudah berkali-kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Salah satu yang melaporkan mereka ialah kelompok Komite Rakyat Nasional (Kornas).

Kornas melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau penyebaran berita bohong, ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu di antaranya Amien Rais hingga Roy Suryo.

Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu.

"Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku," kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Berikut daftarnya disampaikan langsung oleh Karim:

  1. Amien Rais
  2. Bambang Mulyono
  3. Muhammad Taufiq
  4. Rismon H Sianipar
  5. Roy Suryo
  6. Sugi Nur Raharja (Gus Nur)
  7. Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
  8. Umar Khalid Harahap

Pasal yang Dijeratkan

Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

Sebab, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved