Palu Hari Ini
Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada terdakwa Simak Simbara yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) untuk Hunian Tetap (Huntap) Tondo.
Tak hanya kontraktor, terdakwa Azmi Hayat yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng juga mendapat vonis tiga tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu Dwi Hatmojo dalam sidang putusan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Huntap Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah tahun 2019.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (30/4/2025).
Hakim Dwi Hatmojo dalam amar putusannya menyebut perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp2,1 miliar ditemukan kerugian negara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pasutri Asal Majalengka Palsukan Data BPJS Ketenagakerjaan Warga Subang, Begini Modusnya
Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala BPPW Sulteng, FK, disebut menerima uang sebesar Rp690 juta dari terdakwa Simak Simbara.
Simak menerangkan uang tersebut adalah pengembalian atas pinjaman kepada Kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM Huntap Tondo.
“Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal saya melanjutkan pekerjaan,” kata Simak.
Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung.
Sebelum pengerjaan SPAM Huntap Tondo, pihaknya juga telah menyurvei lokasi.
Simak Simbara juga tetap mengerjakan proyek itu meski tak ada anggaran karena Kepala Balai kala itu memberikan jaminan.
Hanya saja, Simak tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.
“Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia lebih sering di lapangan,” katanya.
terdakwa Simak menambahkan, keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Kota Palu
Pengadilan Tipikor Palu
SPAM Huntap Tondo
BPPW Sulteng
Parade Merah Putih di Palu, Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece, Ansyar: Merah Putih Simbol Perjuangan Bangsa |
![]() |
---|
Mau Bikin Paspor? Imigrasi Palu Sediakan 80 Kuota Harian |
![]() |
---|
HKGB ke-73, Bhayangkari Sulteng Bangun MCK untuk Warga Kampung Nelayan Kota Palu |
![]() |
---|
Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.