Pasutri Asal Majalengka Palsukan Data BPJS Ketenagakerjaan Warga Subang, Begini Modusnya
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Pasutri asal Majalengka memalsukan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan di beberapa Kabupaten di Jawa Barat.
Dari pasutri tersebut, Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti data kependudukan seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan palsu, serta sejumlah kartu seluler dan beberapa handphone
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan data kependudukan untuk pencairan Dana BPJS berawal dari laporan korban salah seorang Karyawan PT TKG Taekwang Subang yang dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan oleh orang tak dikenal.
"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan pada Januari 2025.
"Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu Selasa(29/4/2025) sore di Aula Patriatama Mapolres Subang.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku cukup terencana.
"Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp.500.000," katanya.
Baca juga: 24 Hari Jadi Tahanan Polisi, Keluarga Remaja di Parigi Moutong Sulteng Harap Kepastian Hukum
Selanjutnya kata Ariek, data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
"Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku," ungkapnya.
Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," ucapnya.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini," imbuhnya.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.
"Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.
Pedagang Pernak-pernik Merah Putih Menjamur di Kota Palu, Harga Mulai Rp35 Ribu |
![]() |
---|
120 Pemulung di Sigi Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Selama Setahun |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Momen Prabowo Subianto Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat Cibinong, Pesannya Penuh Haru |
![]() |
---|
AHM Konsisten Cetak Layanan Unggul, Ini Daftar Juara Technical Skill Contest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.