Palu Hari Ini
Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan.
"Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujar terdakwa Simak.
Sementara terdakwa Azmi Hayat menerangkan, penunjukan terhadap terdakwa Simak Simbara karena tidak ada pilihan.
Karena setelah gempa, tidak ada pekerja yang mau menerima proyek tersebut.
Baca juga: Terdakwa Korupsi SPAM Huntap Tondo Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Minta Keringan Hukum dalam Sidang
Kala itu, Simak masih mengerjakan pemasangan sumur di hunian sementara (Huntara).
"Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut," tutur Azmi.
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bergulir sejak tahun 2019.
BPPW Sulteng memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan SPAM Huntap Tondo dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(*)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Kota Palu
Pengadilan Tipikor Palu
SPAM Huntap Tondo
BPPW Sulteng
Parade Merah Putih di Palu, Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece, Ansyar: Merah Putih Simbol Perjuangan Bangsa |
![]() |
---|
Mau Bikin Paspor? Imigrasi Palu Sediakan 80 Kuota Harian |
![]() |
---|
HKGB ke-73, Bhayangkari Sulteng Bangun MCK untuk Warga Kampung Nelayan Kota Palu |
![]() |
---|
Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.