Palu Hari Ini

Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
SIDANG TIPIKOR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu menjatuhkan vonis empat  tahun penjara pada terdakwa Simak Simbara yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) untuk Hunian Tetap (Huntap) Tondo. 

Mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan.

"Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujar terdakwa Simak.

Sementara terdakwa Azmi Hayat menerangkan, penunjukan terhadap terdakwa Simak Simbara karena tidak ada pilihan.

Karena setelah gempa, tidak ada pekerja yang mau menerima proyek tersebut.

Baca juga: Terdakwa Korupsi SPAM Huntap Tondo Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Minta Keringan Hukum dalam Sidang

Kala itu, Simak masih mengerjakan pemasangan sumur di hunian sementara (Huntara).

"Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut," tutur Azmi.

Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bergulir sejak tahun 2019.

BPPW Sulteng memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan SPAM Huntap Tondo dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved