Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

Kedua, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan saat menjabat.

"Ketiga, adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau miss the manner," jelas Zaenal.

Mekanisme Panjang Pemakzulan Gibran

Zaenal pun mengakui bahwa mekanisme untuk memakzulkan Gibran sangatlah panjang karena tidak serta-merta hanya mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, sambungnya, alur mekanisme awal adalah DPR terlebih dahulu mengemukakan pendapatnya terkait alasan pemakzulan, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan apakah Gibran layak untuk dimakzulkan atau tidak.

"Mekanismenya kan tidak melalui MPR semata. Dia (pemakzulan) harus dimulai dari DPR, lalu DPR menyampaikan hak menyatakan pendapatnya."

Baca juga: Kominfo Sulteng Sebut Seleksi KPID 2025 Sesuai Aturan KPI Pusat

"Lalu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi akan mengatakan iya atau tidak. Baru kemudian dibawa ke MPR untuk memutuskan di ujungnya," jelas Zaenal.

Zaenal pun menekankan jika memang pemakzulan ini akan direalisasikan secara konstitusional, maka dia berharap agar DPR mencari perbuatan tercela yang dilakukan Gibran semasa menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan semisal kalau Gibran dianggap memenuhi syarat Wakil Presiden, barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah. Silahkan, kalau memang ditemukan bukti kuat soal itu."

"Kalau misalnya miss the maner atau perbuatan tercela, semisal ada konteks (akun) Fufufafa-nya kemarin, betulkah dia yang melakukannya atau tidak," jelas Zaenal.

Baca juga: Pemda Sigi Kunker ke Kabupaten Barru, Paparkan Program Strategis

Bagaimana Peluang Kesuksesan Pemakzulan Gibran?

Zaenal menilai peluang kesuksesan pemakzulan terhadap Gibran jika dilakukan secara konstitusional, secara matematis, sangatlah sulit.

Dia menuturkan mekanisme yang panjang menjadi faktor utama sulitnya pemakzulan terhadap Gibran.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved