Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

Ditambah, kata Zaenal, fraksi yang duduk di parlemen mayoritas berkoalisi dengan pemerintah.

Namun, dia mengungkapkan usulan pemakzulan bisa ditindaklanjuti.

"Bisa saja dicoba untuk dilakukan sepanjang mekanismenya kan ada. Semisal, usulan menyatakan pendapat kan dilakukan sekurang-kurangnya dilakukan oleh berapa orang anggota DPR, tergabung dari sekurang-kurangnya berapa fraksi, lalu kemudian dibawa ke proses pleno, pleno itu berapa korumnya, itu kan ada proses," katanya.

"Terlepas dari proses itu, tentu secara matematis sulit karena koalisi pendukung pemerintah itu kan sangatlah besar," sambung Zaenal.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Kebut Sertipikasi 800 Ribu Tanah Wakaf di Indonesia

Analisis yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, di mana terealisasinya Gibran dimakzulkan sangatlah sulit.

Pasalnya, mayoritas fraksi yang berada di parlemen saat ini adalah pendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Secara politik, memang berat untuk melakukan proses pemakzulan di saat 81 persen kekuatan pemerintah menguasai parlemen. Hitung-hitungannya tidak mudah untuk merubah itu," katanya dikutip dari program Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2025).

Di sisi lain, Burhanudin pun mengakui bahwa isu pemakzulan bukan hanya sekali terjadi seperti saat ini.

Namun, dia mengatakan baru di era sekarang ini, pemakzulan ditujukan kepada wakil presiden alih-alih presiden.

Ia mencontohkan beberapa kasus pemakzulan di Indonesia seperti terhadap Presiden pertama, Soekarno dan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: Tak Ada Aksi Hari Buruh, Polres Sigi Tetap Apel Siaga dan Antisipasi

"Memang isu penuntutan mundur kepada pimpinan nasional bukan isu baru. Bahkan, sudah terealisasi minimal pasal impeachment pernah diberlakukan ke Soekarno dan Gus Dur.

"Tapi yang terjadi kalau kita dibandingkan ke belakang, Pak Habibie pernah diminta mundur, Pak SBY pernah, Pak Jokowi apalagi. Tapi, baru kali ini tuntutan diganti itu diarahkan ke wakil presiden," jelas Burhanudin.

Namun, Burhanudin mengatakan akan ada dampak ke depannya terhadap Gibran terkait usulan agar dia diganti menjadi wakil presiden, yaitu terkait Pilpres 2029.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved