Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati
Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.
Editor:
Regina Goldie
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi.
Dia menganalisis bahwa secara politik, Gibran telah 'tersandera' akibat adanya usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
Ditambah, Gibran semakin 'tersandera' secara politik buntut adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Jadi sangat sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di (Pilpres) 2029 baik sebagai capres maupun cawapres," katanya.
"Dan jangan lupa Pak Prabowo sudah diputuskan sebagai capres Gerindra dan didukung oleh PAN, tetapi yang belum pasti siapa cawapresnya," pungkas Burhanudin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Daftar 11 Pejabat yang Dilantik Prabowo, Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Terdepak dalam Reshuffle Jilid III Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Marzuki, Bendahara Gerindra Jateng yang Diangkat Prabowo Jadi Wamenhut |
![]() |
---|
Erick Thohir Resmi Jabat Menteri Pemuda dan Olahraga |
![]() |
---|
Deretan Pejabat Tiba di Istana Jelang Reshuffle Kabinet, Ada Tito Karnavian dan Sarah Sadika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.