Palu Hari Ini

Polresta Palu Tangkap Satu Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 23 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap di wilayah Tatanga, Kota Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polres Palu
PEREDARAN NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap di wilayah Tatanga, Kota Palu, Sabtu (3/5/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap di wilayah Tatanga, Kota Palu, Sabtu (3/5/2025).

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial I (41), warga Kelurahan Tavanjuka, ditangkap bersama 23 paket sabu dengan berat bruto 8,964 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.

“Pelaku diduga memperoleh sabu dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan sebagian untuk diedarkan,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams.

Informasi awal diterima polisi sejak 29 April 2025. Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku kini ditahan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Usman menyatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Palu secara profesional dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved