Palu Hari Ini

Ketua DPRD Rico Djanggola Sebut Bus Trans Palu Bukan Proyek Bisnis, Tapi Layanan Publik

Bus Trans Palu sendiri dioperasikan oleh PT Bagong Transport melalui skema BTS, di mana pemerintah membeli jasa layanan transportasi.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
BUS TRANS PALU - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, menegaskan bahwa pengoperasian Bus Trans Palu bukanlah proyek komersial untuk meraup keuntungan, melainkan bentuk layanan publik yang disediakan pemerintah bagi warganya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, menegaskan bahwa pengoperasian Bus Trans Palu bukanlah proyek komersial untuk meraup keuntungan, melainkan bentuk layanan publik yang disediakan pemerintah bagi warganya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang mencuat sejak Januari 2025, saat layanan Bus Trans Palu mulai menerapkan tarif bagi pengguna.

Baca juga: Permudah Transportasi Mahasiswa, Rektor Untad Dukung Adanya Bus Trans Palu di Lingkungan Kampus

Sejak saat itu, jumlah penumpang menurun drastis, memicu sorotan dari berbagai pihak.

“Perlu diluruskan, sistem kerja sama bus ini yaitu Buy The Service (BTS). Biaya peralatan dan lain-lain itu semacam sistem sewa dan memang nilainya itu Rp1,8 miliar,” kata Rico saat diwawancarai usai rapat di kantor DPRD Kota Palu.

Ia menambahkan, meski menggunakan dana yang tidak sedikit, layanan Bus Trans Palu tidak bisa diperlakukan layaknya usaha bisnis. 

“Kita tidak bisa bilang ini bisnis to bisnis. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat,” tegasnya.

Bus Trans Palu sendiri dioperasikan oleh PT Bagong Transport melalui skema BTS, di mana pemerintah membeli jasa layanan transportasi dari operator swasta.

Baca juga: Pemkot Palu Terima Bantuan CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu dari Arba Group

Armada berkapasitas 35 penumpang dengan 21 kursi duduk ini menggunakan warna dominan putih dengan livery daun kuning keemasan.

Sejak Januari 2025, tarif resmi diberlakukan: Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp3.000 untuk pelajar. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan QRIS.

Menurunnya minat warga terhadap layanan ini membuat DPRD berencana melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu.

“Kita perlu evaluasi kembali, apakah regulasinya yang diubah atau frekuensinya,” tutur Rico.

Polemik Bus Trans Palu kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot dan DPRD untuk memastikan transportasi publik tetap hadir sebagai solusi mobilitas, bukan sekadar beban anggaran.(*)

Robit Silmi/TribunPalu.com
Cap: Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, menegaskan bahwa pengoperasian Bus Trans Palu bukanlah proyek komersial untuk meraup keuntungan, melainkan bentuk layanan publik yang disediakan pemerintah bagi warganya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved