Palu Hari Ini
Pengadilan Agama: Mayoritas Perceraian di Palu Terjadi di Usia 20-40 Tahun
Kelompok usia paling banyak melakukan perceraian di Kota Palu yakni 25 tahun hingga 40 tahun.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mayoritas kelompok usia paling banyak melakukan perceraian di Kota Palu yakni 25 tahun hingga 40 tahun.
Hal itu diutarakan Plh. Panitera Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Palu, Suriah bahwa usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
Baca juga: Januari-April 2025, 332 Perempuan di Kota Palu Gugat Cerai Suaminya
"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," ucap Suriah kepada TribunPalu.com, Selasa (6/5/2025).
Kasus perceraian tersebut masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.
Diketahui, sebanyak 423 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kelas II Palu.
Dari 423 kasus sebanyak 243 dikabulkan.
Sisanya ada 29 kasus yang dicabut, ditolak sebanyak 4, tidak diterima 10 kasus dan digugurkan 7 kasus.
Perkara kasus cerai talak mencapai 91 perkara, Sementara cerai gugat mencapai 332 perkara.(*)
| BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Penutupan Kebocoran Jantung Tanpa Operasi di RSUD Undata Palu |
|
|---|
| Pelayanan Operasi Transkateter RSUD Undata Palu Diklaim Hemat Biaya dan Waktu |
|
|---|
| Alumni Hukum Untad Laporkan Rektor dan Dekan ke Ombudsman, Diduga Ijazah Tertahan Sejak 2022 |
|
|---|
| Kasus Suspek Campak di Sulteng Capai 895, Dinkes Pastikan Logistik Vaksin Aman |
|
|---|
| Mulai Pekan Depan ASN di Palu Terapkan WFH dan WFA, Kantor Hanya Aktif Senin–Rabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian.jpg)