Catat, Ini Tempat Miqat bagi Jemaah Haji di Madinah

Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
Semua jemaah haji dan umrah, sebelum melaksanakan umrah wajib dan menuju Baitullah di Makkah harus berniat umrah di tempat miqat. Apa itu miqat? 

TRIBUNPALU.COM - Semua jemaah haji dan umrah, sebelum melaksanakan umrah wajib dan menuju Baitullah di Makkah harus berniat umrah di tempat miqat. Apa itu miqat?

Mengutip buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kementerian Agama, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah.

Baca juga: Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji, Ada Miqat Zamani dan Miqat Makani

Pertama, Miqat Zamani, yaitu batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah. Miqat Zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

Kedua, Miqat Makani, yaitu batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah. Urutannya, jemaah melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Mekkah untuk melakukan Tawaf dan Sa'i.

Ada lima tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.

Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, disesuaikan dengan dari mana ia berasal. Demikian pula dengan jemaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji atau umrah asal Indonesia.

Baca juga: Panduan Lengkap untuk Jemaah Sebelum Berangkat Haji, Persiapan Mental dan Rohani

Di mana saja lokasi miqat makani? Pertama, Zulhulaifah (Bir Ali) menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang pertama dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mengambil miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi sembilan kilometer dari Madinah.

Kedua, Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir, dan Lebanon. Ketiga, Qarnul Manazil (as-Sail) di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.

Keempat, Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang.

Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam. 

Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

​​​​​​​Kelima, Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Mekkah. Biasanya, digunakan sebagai lokasi miqat jemaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Lebih lanjut , Aswadi menerangkan bahwa ada beberapa lokasi miqat makani bagi jemaah asal Indonesia, tergantung gelombang keberangkatan. Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah akan mengambil miqat di Bir Ali (Zulhulaifah). Jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah memiliki beberapa opsi mengambil miqat, yaitu: bisa di asrama haji embarkasi, di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam, dan Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Bandara Internasional King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Selain itu, ada Masjid Tan'im yang berjarak 7,5 kilometer dari Masjidil Haram, Makkah. Arab Saudi menyimpan sejarah bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah umrah. Masjid ini juga menjadi lokasi miqat penduduk Makkah. Sejarah Masjid Tan'im bermula ketika istri Rasulullah SAW, Sayyidah Aisyah RA tidak bisa ikut melaksanakan umrah bersama rombongan setelah Haji Wada'. Menurut suatu riwayat, dijelaskan bahwa kala itu Sayyidah Aisyah RA sedang haid.

Sayyidah Aisyah RA kemudian melaporkan kepada Rasulullah SAW begitu telah suci dari hadas. Lalu, Rasulullah SAW memerintahkan saudara laki-laki Aisyah RA yang bernama Abdurrahman bin Abu Bakar mengantarkan Aisyah RA ke Tan'im guna melaksanakan umrah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved