Palu Hari Ini

Dinas Pendidikan Palu Tegaskan Wisuda PAUD hingga SMP Tak Wajib dan Tak Jadi Syarat Kelulusan

Dalam Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palu menekankan tiga poin penting.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS PEMKOT PALU
SURAT EDARAN WISUDA PAUD HINGGA SMP - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Hardi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/85/DIKBUD/V/2025.  

TRIBUNPALU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Hardi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan wisuda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/85/DIKBUD/V/2025 merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda di satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Palu.

Baca juga: Sarifuddin Sudding Resmi Nahkodai PAN Sulteng 2025–2030, Target Masuk Empat Besar Nasional

Dalam Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palu menekankan tiga poin penting.

Pertama, kegiatan Wisuda tidak bersifat wajib dan tidak menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik di jenjang PAUD, SD, maupun SMP.

“Kegiatan Wisuda boleh dilaksanakan, namun tidak boleh membebani orang tua atau wali murid secara finansial,” tegas Hardi dalam surat edarannya.

Baca juga: Proyek Pipa Air Baku Dikecam, WALHI dan JATAM Soroti Ancaman Terhadap Petani

Kedua, apabila satuan pendidikan tetap menyelenggarakan Wisuda, maka pelaksanaannya harus melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali peserta didik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ketiga, kepala sekolah beserta seluruh jajaran pengelola pendidikan diminta untuk terus melakukan pembinaan dalam setiap kegiatan di lingkungan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan kepada siswa. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved