Morowali Hari Ini

Proyek Pipa Air Baku Dikecam, WALHI dan JATAM Soroti Ancaman Terhadap Petani

Kedua organisasi lingkungan ini menilai proyek tersebut mengancam kelangsungan hidup ribuan petani di Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PROYEK DI SUNGAI MOROWALI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengecam rencana pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengecam rencana pembangunan crossing jalur pipa air baku di Sungai Karaopa.

Diketahui pembangunan itu yang akan digunakan oleh PT. Indonesia Huabao Industri Park (IHIP) dan PT. Bahusuo Taman Industri Investment Group (BTIIG). 

Kedua organisasi lingkungan ini menilai proyek tersebut mengancam kelangsungan hidup ribuan petani di Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.

Baca juga: Warga Bumi Raya dan Wita Ponda Tolak Pembangunan Pipa Air Baku Sungai Karaopa

Pipa air baku tersebut direncanakan melintasi Sungai Karaopa yang selama ini menjadi sumber utama irigasi untuk lebih dari 1.578 hektare sawah di 10 desa Bumi Raya serta 530,6 hektare sawah di 3 Desa Wita Ponda

Warga menilai, proyek itu dapat merusak sistem pengairan dan berdampak pada hasil pertanian mereka.

“Proyek ini secara langsung mengancam pertanian yang menopang ribuan keluarga. Selain itu, pembangunannya bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali, yang telah menetapkan Bumi Raya dan Wita Ponda sebagai kawasan pertanian,” ujar Wandi, Manajer Kampanye WALHI Sulawesi Tengah dalam rilisnya, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Tiga Guru Besar Dikukuhkan, UIN Datokarama Palu Ukir Sejarah Baru

WALHI juga menyoroti praktik-praktik buruk yang dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. 

Menurut Wandi, selama tiga tahun keberadaan IHIP, berbagai dampak negatif seperti polusi udara akibat PLTU batu bara, perampasan tanah, dan kriminalisasi warga telah terjadi. 

“Sepuluh warga menjadi korban kriminalisasi, lima digugat ganti rugi Rp14 miliar, dan lima lainnya dilaporkan karena dianggap menghalangi investasi,” jelasnya.

Senada dengan WALHI, JATAM Sulawesi Tengah melalui Koordinator Taufik menyatakan bahwa aksi warga yang menolak pembangunan pipa harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Baca juga: PPP Desak Prabowo Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan dan Ilmiah

Ia menegaskan bahwa rencana tersebut bukan hanya mengancam pertanian, tetapi juga berpotensi melanggar tata ruang daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved