Morut Hari Ini

Kasus Mafia Tanah Morut, DPR Didesak Tak Suruh Rakyat Gugat ke PN

Tim advokat Satria Garuda Tadulako yang dipimpin Vebry Tri Haryadi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
DUGAAN MAFIA TANAH MORUT - Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara kembali mencuat ke permukaan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPAU.COM, PALU - Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Morowali Utara kembali mencuat ke permukaan. 

Tim advokat Satria Garuda Tadulako yang dipimpin Vebry Tri Haryadi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar tak melempar tanggung jawab penyelesaian ke jalur pengadilan, terutama ketika masyarakat kecil menjadi korban.

Tanah seluas 8 hektare milik rumpun keluarga Keru Powalanga di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, diduga dikuasai oleh PT Afit Lintas Jaya. 

Tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga, dan klaim kepemilikan diperkuat dengan register No. 311/67/XII/2008 dari Kepala Desa Bahontula, Musmin Mangeto. 

Pihak keluarga mengungkap bahwa perusahaan mulai melakukan pembongkaran lahan pada tahun 2024, yang menyebabkan seluruh tanaman seperti bambu jati musnah. 

Bahkan sejak 2022 mereka sudah mencoba memagari lahan dengan bambu, namun justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghalangi aktivitas perusahaan.

Sebelumnya, pihak keluarga juga telah mengikuti proses hearing di DPRD Morowali Utara

Namun hasilnya dianggap mengecewakan karena mereka hanya disarankan menggugat ke pengadilan.

Vebry menekankan bahwa DPR sebagai lembaga pengawas tidak harus menyelesaikan secara langsung, namun punya tanggung jawab moral dan politik untuk mengangkat persoalan ini secara serius.

“Sebagai lembaga pengawas, DPR Komisi I bisa mengangkat ke permukaan bahwa benar di Sulawesi Tengah itu banyak manipulasi hukum, banyak mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat. Masyarakat tidak punya kemampuan untuk melawan mereka secara hukum, yang dibutuhkan wakil rakyat kita untuk benar-benar bersuara untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (7/5/2025).

Ia juga mengingatkan agar DPRD Provinsi tidak mengulangi pola respons seperti yang dilakukan DPRD Morowali Utara.

“Kita juga wartawan dan kumpulan para lawyer. Kalau ada tanah masyarakat yang dirampas, lalu disuruh gugat ke pengadilan, kan lucu,” tambahnya.

Vebry meberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pernyataan itu Ia utarakan di lobi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Samratulangi, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. 

Sebelumnya, Rapat dipimpin Ketua Komisi I Bartolemus Tandigala dan dihadiri sejumlah anggota seperti Elisa Bunga Allo, Mahfud Masuara, dan Ambo Dalle. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved