Buol Hari Ini
DPRD Buol Setujui Penggantian Nama Bandara Pogogul
Penetapan perubahan nama ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Buol.
TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi menyetujui perubahan nama Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw dalam rapat paripurna.
Keputusan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa Bupati pertama Kabupaten Buol Abdul Karim Mbouw, tokoh pejuang dan perintis pembangunan bandara tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Buol dipimpin oleh Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy, didampingi Wakil Ketua I Karmin Kaimo, dan Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas.
Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto, Sekretaris Kabupaten Buol Dadang, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Penetapan perubahan nama ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Buol, sebagai dasar penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait.
Baca juga: Ruben Onsu Siap Berangkat Haji Usai Resmi Masuk Islam
Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy menyatakan, perubahan nama ini untuk mengenang jasa Abdul Karim Mbouw dan juga memperkuat identitas sejarah daerah dan mendukung strategi pembangunan Buol ke depan.
“Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw diharapkan menjadi pintu gerbang modern yang menarik bagi investor dan wisatawan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Buol,” ujar Ryan.
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Risaharyudi Triwibowo dan dirinya.
“Perubahan nama ini adalah tonggak sejarah bagi Buol. Almarhum Abdul Karim Mbouw memiliki peran penting dalam sejarah pembangunan bandara dan pembentukan daerah ini,” ujarnya.
Baca juga: BCA Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Siswa SMA/SMK yang Berkuliah di 2026
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, menjelaskan bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat administratif yang diperlukan sebelum usulan diajukan ke Kementerian Perhubungan.
Persyaratan lainnya meliputi persetujuan dari keluarga almarhum, Raja Buol, forum kepala desa, Bupati, Gubernur, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Setelah semua persetujuan lengkap, usulan ini akan kami ajukan ke Menteri Perhubungan untuk proses penetapan resmi,” jelas Kadis Yamin.
Perubahan nama bandara ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas udara Buol, meningkatkan frekuensi penerbangan, serta mempercepat pertumbuhan perekonomian dan mobilitas masyarakat di wilayah di Kabupaten Buol. (*)
| Bupati Buol dan Wamenkop RI Bahas Penguatan Koperasi Plasma Sawit |
|
|---|
| 100 Rumah Tak Layak Huni di Buol Akan Diperbaiki Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemkab Buol Jajaki Kerja Sama Pembiayaan UMKM dengan PIP Kemenkeu RI |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Buol Masuki Tahap Survei Lanjutan Setelah Dokumen Lengkap |
|
|---|
| Ikuti Gerakan Tanam Kedelai Serentak, Pemkab Buol Janji Selaraskan Program Pertanian dan TNI-Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/nama-bandara-buol-2025.jpg)