Penetapan Bupati Parimo Pilkada 2024

Salinan Penetapan Bupati Terpilih Parimo Akan Diserahkan ke DPRD 12 Mei

Penetapan diumumkan secara terbuka melalui rapat pleno di Aula Kantor Bupati Parimo.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PENETAPAN BUPATI PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan hasil pemilihan kepala daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan hasil pemilihan kepala daerah.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara KPU bernomor 208/PL.02.7-BA/7208/2/2025.

Penetapan diumumkan secara terbuka melalui rapat pleno di Aula Kantor Bupati Parimo.

Rapat pleno dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Pilkada Parimo.

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima menjelaskan tahapan selanjutnya usai penetapan calon terpilih.

Baca juga: Erwin Burase Ajak Rakyat Parimo Buka Lembaran Baru Usai Penetapan Bupati

Menurutnya, salinan keputusan dan berita acara akan segera diserahkan kepada DPRD Parimo.

Penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025 besok.

Namun karena hari libur nasional, KPU meminta agar ada pihak DPRD yang menerima salinan berita acara tersebut, karena harus dilaksanakan tanggal 12 Mei.

“Kami sesuai tanggal, kami harap ada pihak DPRD menunggu, agar dokumen bisa diterima secara langsung,” kata Ariyana.

Ariyana juga meminta arahan Ketua DPRD mengenai siapa yang bisa menerima dokumen tersebut.

"Karena tanggal 12 Mei libur nasional, mohon tunjuk pejabat yang dapat kami temui," ucapnya.

Menurut kalender tahapan, penyerahan dokumen harus dilakukan maksimal tanggal 12 Mei.

Dokumen penetapan itu akan menjadi dasar pelantikan kepala daerah.

KPU memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi, termasuk proses pasca PSU yang sudah tuntas.

Penetapan calon terpilih disampaikan setelah PSU dilaksanakan di tujuh TPS di Kecamatan Parigi.

Pasangan nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid memenangkan suara terbanyak di PSU.

Mereka memperoleh total 115.303 suara atau 59 persen dari total suara sah.

Penetapan diumumkan secara langsung oleh Ketua KPU pada pukul 14.25 WITA.

Selanjutnya, hasil ini akan menjadi dasar pengusulan pelantikan ke instansi berwenang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved