Jelang Lebaran Idul Adha 2025, Ini Dasar Hukum Melaksanakannya
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban
Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.
Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.
Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Perhatikan Kondisi Hewan Kurban
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut.
4. Bukan Hewan yang Memakan Najis
Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa PBSB 2025 Kemenag Dibuka hingga 31 Mei 2025
Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
5. Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.