Kejari Palu Segera Limpahkan Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng ke Pengadilan

Para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
KANTOR KEJARI PALU - Kantor KKejaksaan Negeri Palu (Kejari Palu) di Jl Prof Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kejari Palu segera melimpahkan kasus garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Pengadilan Negeri (PN). 

Namun pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) le-1 KUHP.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved