Kejari Palu Segera Limpahkan Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng ke Pengadilan
Para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara serta mendapatkan pertimbangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).
handover
KANTOR KEJARI PALU - Kantor KKejaksaan Negeri Palu (Kejari Palu) di Jl Prof Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Kejari Palu segera melimpahkan kasus garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Pengadilan Negeri (PN).
Namun pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) le-1 KUHP.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejaksaan Negeri Palu
Kejari Palu
Sulawesi Tengah
Bank Sulteng
Pengadilan Negeri Palu
Bank BPD Sulteng
Baca Juga
Aksi Mahasiswa di Morowali Dikawal Ketat Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di Morowali Diwarnai, Bakar Ban di Depan Kantor Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
Pergantian Suplayer Diduga Penyebab Kasus Keracunan MBG di Bangkep |
![]() |
---|
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palu Akan Turun Investigasi Kasus Keracunan Bangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.