Selasa, 2 Juni 2026

Buya Yahya Tegaskan Hukum Kurban Secara Patungan

Ia menegaskan bahwa terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadhila Amalia
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMA
Seorang pendakwah ternama Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan.  

TRIBUNPALU.COM - Menjelang Idul Adha 2025, umat Islam mulai bersiap melaksanakan Ibadah Kurban, termasuk dengan cara yang umum dilakukan di masyarakat, yakni secara patungan.

Seorang pendakwah ternama Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, menjelaskan secara rinci tentang hukum kurban secara patungan. 

Baca juga: Gegara Diminta Bersihkan Kandang Kucing, ART di Jambi Tega Racuni Majikan dengan Pemutih Baju

Ia menegaskan bahwa terdapat bentuk kurban patungan yang sah dan ada pula yang tidak sah, tergantung pada jenis hewan dan jumlah orang yang terlibat.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Seperti diketahui, kurban merupakan satu dari dua ibadah utama di bulan dzulhijjah.

Ibadah ini dikerjakan bertepatan dengan momen Idul Adha, yakni pada 10 Dzulhijjah.

Dilansir dari laman Baznas, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yang artinya sunnah yang sangat dikuatkan untuk dilakukan.

Baca juga: Indonesia Jadi Kunci Global, Vaksin TBC Bill Gates Siap Diuji

Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. 

Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. 

Adapun hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, seperti domba, kambing, sapi, hingga unta.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.

Namun, ada pula yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan.

Lalu, bagaimanakah ketentuan hukum berkurban secara patungan agar sah sesuai dengan aturan syariat?

Hukum kurban secara patungan
Dalam video unggahan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, bahwa makna kurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.

Baca juga: Sinopsis Film Tak Ingin Usai di Sini! Dibintangi Vanesha Prescilla, Tayang 5 Juni 2025

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved