DPRD Palu

DPRD Kota Palu Gelar Rapat LKPJ Wali Kota, Pertanyakan DBH dan CSR

Anggota DPRD itu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH, serta sejauh mana kontribusi CSR telah menyentuh kebutuhan masyarakat.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
LKPJ KOTA PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Jumat (16/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Jumat (16/5/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ratna Mayasari Agan, menggantikan Alfian Chaniago yang membuka rapat sebelumnya pada Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Bupati Donggala bersama Ratusan Umat Kristiani Rayakan Paskah Oikumene Penuh Sukacita di Donggala

Dalam pembahasan tersebut, legislator Abdurahim Nasar Al Amri pertanyakan beberapa poin penting dalam LKPJ, terutama terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palu.

Anggota DPRD itu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH, serta sejauh mana kontribusi CSR telah menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

"Rakyat perlu tahu ke mana aliran dana ini, apakah benar-benar sampai ke program yang menyentuh kehidupan mereka," ujar Abdurahim Nasar Al Amri.

Baca juga: Ratna Mayasari Agan Dorong Penambahan Lampu di Titik Rawan Begal di Palu Selatan

Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja Pemerintah Kota Palu selama satu tahun anggaran terakhir. 

Nasar Al Amri juga menekankan pentingnya kejelasan dan akuntabilitas dalam laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah, demi menjaga kepercayaan publik. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved