Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Sah? Simak Penjelasannya
Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya menegaskan, bahwa kurban yang dilaksanakan secara patungan, ada yang dinilai sah dan tidak sah.
"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing.
Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Patungan Kambing atau Domba untuk Kurban? Ini Penjelasannya
"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai yang bernama lengkap Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.
Namun meski tidak sah menjadi kurban, sembelihan seekor kambing tersebut tetap menjadi sebuah pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Idul Adha.
"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.
"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.
Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.
Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.
"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.
Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.
Penjelasan Buya Yahya Tentang Keutamaan Puasa Asyura |
![]() |
---|
Amalan Malam 1 Suro Dalam Pandangan Islam, Ini Menurut Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Adakah Amalan Sunnah Malam 1 Suro di Tahun Baru Islam? Begini Penjelasan Para Ulama |
![]() |
---|
P2MI Salurkan 26 Hewan Kurban di 11 Titik Indonesia, Terpusat di Sulteng |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Serahkan 30 Sapi dan 2 Kambing untuk Kurban Idul Adha 1446 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.