Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Sah? Simak Penjelasannya

Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

|
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI sapi hewan kurban. 

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum kurban dengan cara berutang.

Ustadz Abdul Somad dalam video tersebut menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Hukum Kurban Secara Patungan

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Selain berhutang, cara lain yang bisa dilakukan untuk melaksanakan kurban jika memiliki keterbatasan ekonomi ialah kurban secara kolektif atau patungan.

Islam juga membolehkan umat muslim menyembelih seekor hewan untuk beberapa nama.

Namun hal ini tentu ada aturannya agar kurban yang dilaksanakan tetap sah dan tidak dianggap sebagai sedekah biasa.

Mengenai persoalan kurban secara patungan, telah dijelaskan secara rinci oleh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved