OJK Tuntaskan 144 Perkara Penyidikan hingga April 2025
5 perkara Pasar Modal dan Derivatif Keuangan (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyelesaikan 144 perkara dalam pelaksanaan fungsi penyidikan hingga 30 April 2025, Jumat (16/5/2025).
Dari jumlah tersebut, 118 perkara merupakan Penyidikan Bank dan Kegiatan Nonbank (PBKN).
Baca juga: Geng Motor di Palu Capai 40 Komunitas, DPRD dan Polresta Perkuat Penanganan
5 perkara Pasar Modal dan Derivatif Keuangan (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Perusahaan Pembiayaan, Venture Capital, dan Lembaga Lainnya (PVML).
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 127 perkara telah diputus di pengadilan.
Sebanyak 115 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), satu perkara masih dalam proses banding, dan 11 perkara lainnya dalam tahap kasasi.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rarampadende, Kejari Sigi Mulai Proses Kajian
Selain itu, dalam penegakan hukum terkini di sektor jasa keuangan, Penyidik OJK telah menuntaskan satu perkara tindak pidana perbankan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penyidik OJK juga telah melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan.
Kasus ini menjadi salah satu implementasi dari perluasan subyek hukum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang sebelumnya hanya mencakup pemegang saham, komisaris, dan pegawai bank.
OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dan mendorong peningkatan integritas semua pihak guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(*)
| Remitansi PMI Capai Rp 263,8 Triliun, OJK Sulteng Dorong Pengelolaan Keuangan Bijak |
|
|---|
| OJK Sulteng Sinergi dengan BP3MI Perkuat Literasi Keuangan Pekerja Migran |
|
|---|
| Kabar Lega untuk Pelaku Usaha, BTN Palu Buka KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan |
|
|---|
| OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana, Dorong Inklusi Keuangan dan Partisipasi Investor |
|
|---|
| OJK: Reformasi Pasar Modal Indonesia Diakui MSCI, Perkuat Transparansi dan Investabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/OJK-JKTT.jpg)