Bansos BPNT dan PKH 2025 Segera Cair, Cek Besaran dan Cara Daftarnya

Bansos PKH dan BPNT 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga melalui pendekatan

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pemerintah kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 Bantuan Sosial (Bansos) itu merupakan program unggulan Kemensos berupa sembako dan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kategori miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup.  

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.

Bantuan Sosial (Bansos) itu merupakan program unggulan Kemensos berupa sembako dan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kategori miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Bansos PKH dan BPNT 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga melalui pendekatan ekonomi.

PKH memberikan dukungan finansial kepada tujuh kategori penerima, termasuk ibu hamil, anak-anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Segera Cair, Legislator PDIP Matindas J Rumambi Minta Warga Cek Data

Bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan proses yang efisien dan transparan.

Besaran Bantuan PKH-BPNT 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 memberikan dana tunai dengan rincian sebagai berikut:

1. PKH:

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

2. BPNT:

Bantuan senilai Rp 200.000/bulan per keluarga, yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli sembako melalui e-warong.

Bantuan diberikan secara bertahap melalui transfer bank atau penyaluran langsung di titik distribusi terpilih.

Syarat dan Kriteria Penerima

Untuk menjadi penerima manfaat, warga harus memenuhi kriteria:

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar di sistem BNPT Care

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved