Kanwil Kemenkum Sulteng

Dirjen KI Tegaskan Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting untuk Ekonomi Rakyat

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, turut memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Kekayaan Intelektual. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, turut memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika No. 23, Kota Palu, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Penting untuk menjaga dan melindungi kekayaan intelektual, karena hal ini berdampak langsung pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Tertunda karena Ribut, Kelanjutan Musprov KONI Sulteng Tunggu Petunjuk Pusat

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia masih belum maksimal, dan hal ini menjadi bahan evaluasi bersama agar perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat ditingkatkan ke depannya.

Lebih lanjut, Arie Ardian Rishadi memperkenalkan program Sertifikat Mal, yaitu pemberian sertifikat kepada para penjual di pusat perbelanjaan untuk memastikan produk yang dijual bukan barang palsu.

“Kami membuat program Sertifikat Mal, yakni memberikan sertifikat kepada para penjual agar masyarakat terhindar dari barang palsu,” tuturnya.

Baca juga: DPRD Parimo Soroti Ancaman Lingkungan Akibat Aktivitas PETI di Tinombo Selatan

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi juga memiliki program unggulan dalam bidang kekayaan intelektual.

Program ini meliputi penguatan lembaga pendidikan, pesantren, lembaga seni, dan UMKM melalui pendampingan serta pembangunan kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) di setiap daerah. Kawasan ini akan menjadi sarana usaha sekaligus edukasi.

Di akhir kegiatan, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut membeli suvenir hasil karya warga binaan Lapas Kemenkumham Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved