Kanwil Kemenkum Sulteng

Pulo Dua Disiapkan Jadi Ikon Wisata Bahari Sulteng Lewat Regulasi Kuat

Dalam rakor itu membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua, Rabu (6/8/2025).

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PULO DUA BANGGAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah.

Dalam rakor itu membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang terkait langsung dengan sektor pariwisata, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan potensi wisata selam di kawasan Pulo Dua.

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Dinas Bina Marga Aspal Jalan Sekitar Kantor Gubernur

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi pariwisata selam di Pulo Dua memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan aturan perundang-undangan.

“Wisata selam Pulo Dua memiliki potensi luar biasa untuk menjadi ikon wisata bahari Sulawesi Tengah. Dengan regulasi yang terharmonisasi, pengelolaan wisata selam akan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Meriahkan HUT ke-80 RI Gelar Tablig Akbar hingga Lomba Unik

Rakhmat Renaldy juga menerangkan bahwa aturan yang jelas akan memberikan perlindungan bagi pengunjung, pengelola, dan kelestarian lingkungan laut.

“Kita ingin memastikan bahwa pengembangan wisata tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal,” tambahnya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung peningkatan sektor pariwisata di Kabupaten Banggai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved