Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Minta Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Keuangan Ilegal
Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Omcjob.com, yang ternyata bukan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Maraknya platform digital yang menawarkan layanan investasi keuangan membuat masyarakat harus semakin waspada.
Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Omcjob.com, yang ternyata bukan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 20 Mei 2025: Taurus Dengar Pasangan,Aquarius Hati-hati Menjalin Hubungan
Hal itu ditegaskan oleh Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, dalam pernyataannya baru-baru ini.
“Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Bonny, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu sektor usaha dari entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan.
Apakah masuk dalam kategori yang diatur dan diawasi OJK atau tidak.
"Jika entitas tersebut bergerak di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun, perusahaan asuransi, pasar modal dan derivatif keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, maka seharusnya entitas tersebut terdaftar dan berizin OJK. Namun jika di luar kegiatan tersebut, masyarakat kami harapkan lebih waspada untuk terlebih dahulu menanyakan legalitas perusahaan tersebut,” jelasnya.
Untuk menghindari jebakan investasi bodong atau layanan keuangan abal-abal, OJK mendorong masyarakat menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis.
"Pastikan entitas yang menawarkan memiliki legalitas usaha sesuai dengan kegiatan usahanya dan pastikan keuntungan atau manfaat yang diterima dapat dijelaskan dengan baik dan masuk akal,” tegas Bonny.
Baca juga: Bagaimana Bayar Dam atau Hadyu bagi Jemaah dan Petugas Haji, Simak Caranya
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek daftar entitas ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas PASTI melalui situs https://sipasti.ojk.go.id atau investor alert portal yang tersedia di minisite Satgas tersebut.
Jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat bisa segera melapor lewat kanal aduan Satgas Pasti di website yang sama, atau menghubungi Kontak 157 melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Agar tidak tertipu oleh entitas keuangan ilegal, OJK mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui media sosial mereka. Akun yang bisa diikuti antara lain @ojkindonesia, @ojk_sulteng, dan @Kontak157.
Untuk informasi seputar sektor jasa keuangan di Sulteng, masyarakat juga bisa memantau akun Instagram Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (FKIJK Sulteng) di @bacritauang.
Baca juga: Jemaah Haji Tertua Mbah Sumbuk asal Jateng Berusia 109 Tahun, Bersyukur Sampai di Tanah Suci
“Selanjutnya, kami harapkan juga bantuan dari masyarakat apabila melihat adanya aktivitas keuangan illegal, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui kanal aduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id/,” tutup Bonny. (*)
| IMIP Gelar Job Fair di Palu dan Morowali Akhir April 2026, Semua Jurusan Bisa Daftar |
|
|---|
| Kapolda Sulteng Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
| Festival Sepak Bola Rakyat Digelar, Fokus Pengembangan Pelatih dan Pemain Muda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Pertamina Sebut Kenaikan BBM Nonsubsidi di Sulawesi Hanya Berlaku untuk Produk Tertentu |
|
|---|
| Sosok Najib Nadir, Guru yang Viral Perbaiki Pintu Kelas Terima Penghargaan di HUT Sulteng ke-62 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ojk-sultengg.jpg)