Sabtu, 25 April 2026

Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Minta Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Keuangan Ilegal

Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Omcjob.com, yang ternyata bukan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra mengatakan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu sektor usaha dari entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Maraknya platform digital yang menawarkan layanan investasi keuangan membuat masyarakat harus semakin waspada. 

Salah satu yang kini jadi sorotan adalah Omcjob.com, yang ternyata bukan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 20 Mei 2025: Taurus Dengar Pasangan,Aquarius Hati-hati Menjalin Hubungan

Hal itu ditegaskan oleh Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, dalam pernyataannya baru-baru ini.

“Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Bonny, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu sektor usaha dari entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan. 

Apakah masuk dalam kategori yang diatur dan diawasi OJK atau tidak.

"Jika entitas tersebut bergerak di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun, perusahaan asuransi, pasar modal dan derivatif keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, maka seharusnya entitas tersebut terdaftar dan berizin OJK. Namun jika di luar kegiatan tersebut, masyarakat kami harapkan lebih waspada untuk terlebih dahulu menanyakan legalitas perusahaan tersebut,” jelasnya.

Untuk menghindari jebakan investasi bodong atau layanan keuangan abal-abal, OJK mendorong masyarakat menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis.

"Pastikan entitas yang menawarkan memiliki legalitas usaha sesuai dengan kegiatan usahanya dan pastikan keuntungan atau manfaat yang diterima dapat dijelaskan dengan baik dan masuk akal,” tegas Bonny.

Baca juga: Bagaimana Bayar Dam atau Hadyu bagi Jemaah dan Petugas Haji, Simak Caranya

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek daftar entitas ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas PASTI melalui situs https://sipasti.ojk.go.id atau investor alert portal yang tersedia di minisite Satgas tersebut.

Jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat bisa segera melapor lewat kanal aduan Satgas Pasti di website yang sama, atau menghubungi Kontak 157 melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Agar tidak tertipu oleh entitas keuangan ilegal, OJK mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui media sosial mereka. Akun yang bisa diikuti antara lain @ojkindonesia, @ojk_sulteng, dan @Kontak157. 

Untuk informasi seputar sektor jasa keuangan di Sulteng, masyarakat juga bisa memantau akun Instagram Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (FKIJK Sulteng) di @bacritauang.

Baca juga: Jemaah Haji Tertua Mbah Sumbuk asal Jateng Berusia 109 Tahun, Bersyukur Sampai di Tanah Suci

“Selanjutnya, kami harapkan juga bantuan dari masyarakat apabila melihat adanya aktivitas keuangan illegal, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui kanal aduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id/,” tutup Bonny. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved