Morowali Hari Ini
Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu di Desa Labota Morowali
Berdasarkan siaran pers Polres Morowali pada Senin (19/5/2025), pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Berdasarkan siaran pers Polres Morowali pada Senin (19/5/2025), pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos di Desa Labota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi.
Baca juga: Dirjen KI Tegaskan Perlindungan Kekayaan Intelektual Penting untuk Ekonomi Rakyat
Setibanya di tempat kejadian pada Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 00.20 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dalam kamar. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui berinisial E (24), dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram yang disimpan dalam wadah plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks.
Dalam pemeriksaan awal, E mengaku bahwa narkotika tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.
Baca juga: DPRD Parimo Nilai Aktivitas PETI Sarat Potensi Konflik Sosial
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau subsider maksimal 12 tahun penjara.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)
PT IMIP Bersama TNI/Polri Serahkan Santunan ke Keluarga Korban di Morowali Sulteng |
![]() |
---|
3 Terduga Pelaku Penjarahan Aset PT IMIP Berakhir di Tangan Polisi |
![]() |
---|
Bupati Morowali Dorong Kolaborasi Pemerintah, DPRD, Industri, dan Masyarakat Tangani Sampah |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Mahasiswa Baru Poltek Morowali Tanam 300 Pohon Implementasi Industri Hijau |
![]() |
---|
Aksi Sosial, Kapolres Morowali Beri Kursi Roda dan Sembako untuk Lansia di Lamberea Bungku Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.