Sabtu, 9 Mei 2026

Palu Hari Ini

Pemuda Tewas di Kos, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hanya Dalam 7 Jam

Pelaku diduga sebagai pembunuh terhadap Findla Rabdani (21) tahun hanya dalam waktu 7 jam setelah laporan penemuan mayat diterima.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
POLISI AMANKAN TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN - Kepolisian Sektor Palu Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (34) tahun. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor Palu Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (34) tahun.

Pelaku diduga sebagai pembunuh terhadap Findla Rabdani (21) tahun hanya dalam waktu 7 jam setelah laporan penemuan mayat diterima.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin pagi (19/5/2025), 09.00 Wita.

Ia ditemukan oleh tetangga kos, Shela Viona (32) tahun, dalam kondisi sudah tidak bergerak, dengan darah keluar dari mulut dan tubuh membiru.

Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat Minggu malam pukul 22.00 WITA saat masuk ke kamar.

Baca juga: PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik di Kota Palu Selasa 20 Mei 2025, Cek Lokasinya

Keesokan paginya, ketika hendak dibangunkan untuk berangkat kerja, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Palu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 10.00 WITA, dan jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara oleh tim Dokkes Polda Sulteng untuk dilakukan otopsi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami bekerja maksimal sejak laporan diterima, dan dalam waktu 7 jam pelaku berhasil kami amankan,"katanya.

"Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga,"lanjut Kapolresta Deny Abrahams, Senin (19/5/2025), 18.00 Wita.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dan proses hukum akan terus dikawal oleh aparat kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved