Kamis, 23 April 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Kuliner Khas Buol Tombouat Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Tombouat, kuliner khas Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

|
Editor: Lisna Ali
handover
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Wakil Bupati Buol,Nasir Dj. Daimaroto, di Ruangan Kerja Kakanwil pada Rabu, (21/5/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Tombouat, kuliner khas Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Penyerahan surat pencatatan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, di Ruangan Kerja Kakanwil pada Rabu, (21/5/2025).

Diketahui, "Tombouat" sendiri merupakan makanan tradisional berbahan dasar sagu yang dicampur dengan daging ayam dan lemak kulit ayam.

Proses pembuatannya cukup unik, dimulai dari merendam sagu, mengiris lemak ayam kecil-kecil, mencampurnya dengan bumbu seperti bawang merah, bawang putih, dan jahe merah.

Setelah itu, semua adonan dicampur dalam air mendidih hingga mengeras, lalu dibungkus daun pisang, dan dibakar. Cita rasa khas "Tombouat" menjadikannya bagian tak terpisahkan dari warisan kuliner Buol.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pencatatan ini adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian warisan budaya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan berbagai bentuk KIK lainnya di Sulawesi Tengah.

"Dengan tercatatnya 'Tombouat' sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, kita memastikan bahwa kuliner khas ini mendapatkan perlindungan hukum dan dapat lestari hingga generasi mendatang. Ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam menjaga warisan budaya bangsa," ujar Rakhmat Renaldy

Wakil Bupati Buol, Nasir Dj. Daimaroto, menyambut baik penyerahan KIK "Tombouat" ini dengan rasa bangga. "Ini adalah langkah besar bagi Kabupaten Buol.

Pencatatan ini tidak hanya melindungi warisan leluhur kami, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal," jelas Moh. Nasir.

Pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk mendiskusikan potensi kerja sama lanjutan antara Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol dalam bidang hukum, termasuk peningkatan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.

Dengan telah tercatatnya "Tombouat" sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas yang berakar pada budaya lokal.

Dalam pertemuan tersebut, Rakhmat Renaldy turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Sementara itu, Wakil Bupati Buol hadir bersama Asisten I, Muhammad Kasim, dan Asisten III, Rany Irawaty Saleh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved