Sabtu, 16 Mei 2026

Donggala Hari Ini

BREAKING NEWS: Kejari Donggala Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Sigi

Ia menambahkan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut setelah usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sigi ke pihak kejaksaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Rabu (21/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (20/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2021.

Baca juga: Warga Transmigrasi Desa Kancuu Geruduk Kantor Bupati Poso, Tuntut Janji Sertifikat Lahan

Ia menambahkan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut setelah usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sigi ke pihak kejaksaan.

"Penyidik Polres Sigi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala," ujarnya.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni Asran (60) seorang pensiunan PNS dan Fatma (54) seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya menjabat sebagai ketua PNPM Kinovaro Sigi pada tahun 2021.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Era Digital

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam lengelolaan dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 360.852.462,- (tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2025. 

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Kamis 22 Mei 2025, Buruan Tukar Semua Item Gratis via reward.ff.garena.com

"Kepada kedua tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2025 hingga 8 Juni 2025 di Rutan Kelas II A Palu," pungkas Ikram. (*)

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved