Palu Hari Ini

Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah kost Jl Elang, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polda Sulteng
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu.

Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved