Palu Hari Ini
Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah kost Jl Elang, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.
|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polda Sulteng
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok sabu.
Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.(*)
Tags
Direktorat Reserse Narkoba
kasus peredaran narkotika
Polda Sulteng
Kombes Pol Pribadi Sembiring
Sabu-sabu
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kota Palu
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Palu Hari Ini
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.