Palu Hari Ini

Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah kost Jl Elang, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polda Sulteng
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah kost Jl Elang, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Palu Jalin Kemitraan dengan 4 Lembaga Pendidikan Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita," kata Kombes Pol Pribadi Sembiring.

“Saat itu petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Cegah Narkotika, BNNK Donggala Perkuat Peran Keluarga Lewat Pendidikan Anti Narkoba

Dalam penungkapan, polisi mengamankan tiga paket Sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 102,13 gram.

Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir.

AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian pergi ke Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok.

Dari sana, ia menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket kecil sebagai bonus.

Setelah mendapatkan yang diminta, MR kembali ke kost.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang sudah menyamar langsung melakukan penangkapan dan dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu lainnya di saku celana MR,”ujar Pribadi Sembiring. 

Baca juga: Sinergi Bea Cukai Dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.643 Botol MMEA Dan 46.200 Batang Rokok Ilegal

Seluruh paket sabu kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved