Poso Hari Ini
Warga Transmigrasi Desa Kancuu Geruduk Kantor Bupati Poso, Tuntut Janji Sertifikat Lahan
Masa aksi menutut hak-hak yang menurut mereka belum terealisasi hingga saat ini. Mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, lahan, sarana prasarana.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, POSO - Sejumlah warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Bupati Poso, Rabu (21/5/2025).
Didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso, perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, dan Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Era Digital
Masa aksi menutut hak-hak yang menurut mereka belum terealisasi hingga saat ini. Mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, lahan, sarana prasarana jalan hingga pembentukan Desa Trans Madoro.
Warga Transmigrasi Desa Tiu merasa kecewa sebab Pemerintah Kabupaten Poso belum merealisasikan janjinya untuk menerbitkan sertifikat lahan pekarangan, dan lahan usaha bagi warga.
"Padahal Pemda Poso berjanji akan menerbitkan sertifikat lahan pekarangan (10-15 are), lahan usaha 1 (50 are), dan lahan usaha 2 (1 hektar), namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi," ucap Cristovel perwakilan Warga Transmigrasi, Rabu, (21/5/2025).
Baca juga: Harga iPhone Terbaru 2025: iPhone 11,iPhone 12,iPhone 13,iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 16E
Tak hanya masalah lahan, mereka juga meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, dan jalan.
Sementara itu, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Eva Bande mendesak agar sertifikat Warga Transmigrasi Desa Tiu segera diterbitkan.
Eva Bande juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso untuk bersikap adil memberikan hak-hak warganya.
"Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Poso tidak hanya melindungi kepentingan PT. SJA 2, dan mengabaikan hak-hak warga," ungkapnya.
PT SJA 2 merupakan anak perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari (AAL) yang beroperasi di wilayah Desa Transmigrasi tersebut.
Menurut Eva Bande, pengabaian terhadap hak-hak warga merupakan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Sebab menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga adalah perintah Undang-undang.
Sementara itu, Eva Bande juga menyebut bahwa saat ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Anang menyampaikan bahwa sekitar 100 bidang tanah Warga transmigrasi sudah diterbitkan sertifikatnya.
Baca juga: Pertina Sulteng Bakal Gelar Berani Boxing Champion 24 Mei Mendatang
Pihaknya sementara menunggu penerbitan SPT pajak, yang akan diselesaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso selambat-lambatnya tanggal 31 juli 2025.
Kemudian, sejumlah 60 bidang lahan usaha 1 belum diproses sertifikat karena keterbatasan alokasi anggaran program redistribusi tanah, untuk menuntaskan sertifikat tersebut akan diupayakan pembiayaan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak (khususnya PT Sawit Jaya Abadi) yang detailnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, PT Sawit Jaya Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.
Sejumlah 100 bidang lahan usaha 2 seluas 100 ha telah diserahkan oleh PT SawitJaya Abadi kepada masyarakat dan masyarakat menyatakan telah menerima penyerahan lahan tersebut, tetapi sertifikat belum di proses karena ada beberapa alasan yakni.
1. Surat Keputusan Calon penerima dan Calon Lahan (SK SPCL) telah terbit, tetapi terdapat indikasi perbedaan antara subjek CPCL dengan subyek transmigrasi sehingga masih perlu dilakukan validasi kembali;
2. Belum terdapat anggaran untuk proses sertifikasi Lahan Usaha 2 tersebut.
Baca juga: Hasil Piala Eropa Man United vs Tottenham: Spurs Buka Puasa Gelar, Nasib Pelatih MU di Ujung tanduk?
Terkait Pembentukan Desa Trans Madoro
merujuk pada Permendagri 1 tahun 2017 terdapat syarat pembentukan Desa adalah terpenuhinya minimal 400 kk dan /atau 2.000 jiwa, jumlah sekarang yang ada di Dusun Trans Madoro sekitar 80 KK.
Transmigrasi dilaksanakan pada tahun 2016 sebelum terbitnya Permendagri 1 tahun 2017, sehingga semestinya ketentuan tersebut tidak berlaku surut.
Dinasnakertrans Kabupaten Poso akan mengirimkan surat ke Kementrian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait pembentukan Desa Transmigrasi Madoro.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, Kadis Nakertrans, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Biro Ekonomi Provinsi, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Warga Transmigrasi Desa Kancuu, SP) Sintuwu Raya Poso. (*)
Kabupaten Poso
Sulawesi Tengah
Sintuwu Raya Poso
Wakil Bupati Poso
Soeharto Kandar
Cristovel
Eva Bande
Tolak Claim Lahan Dari BBT, Masyarakat Watutau : Kami Adalah Masyarakat Pribumi Lore Peore |
![]() |
---|
Wakil Bupati Poso Hadiri Peresmian Prasasti Eliminasi Demam Keong di Napu |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pamona Tenggara Poso Sulteng, 38 Rumah Rusak |
![]() |
---|
Pemberdayaan Berbasis Keterampilan, Satgas Madago Raya Latih Istri Eks Warga Binaan di Poso |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Desak Polri Evaluasi Jajaran Satreskrim Polres Poso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.