Sigi Hari Ini
Penetapan Tersangka Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Adukan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng
Hal itu tentu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Aris ditetapkan tersangka 14 Mei 2025 lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./ 25/V/2025/Reskrim.
"Ini dalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami yang merupakan orang awam hukum yang dimasukkan ke ruang gelap proses hukum yang tidak profesional oleh Polsek Biromaru," jelas Vebry.
Baca juga: Siang Praperadilan Penetapan Tersangka Petani Morowali Utara Mulai Bergulir di PN Poso
Ia menilai, pemanggilan tersebut tidak melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Klien kami hanya sekali saja dipanggil oleh pihak Penyidik Polsek Biromaru yang status laporan sudah naik sidik, tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu, serta naik sidiknya perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," papar Vebry menjelaskan.
Hal itu tentu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.
"Untuk diketahui mengenai SPDP ini merujuk Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151)," kata Vebry.
Berdasarkan itu semua, Vebry bersama rekan kuasa hukum lainnya meminta untuk melakukan gelar perkara khusus.
(*)
Bupati Sigi Prioritaskan Akses Jalan dan Bantuan Warga Pascabanjir |
![]() |
---|
Pengungsi Banjir Desa Namo Sigi Butuh Tenda, Makanan, dan Obat-Obatan |
![]() |
---|
5 Titik Longsor Tutup Akses Sadaunta–Kulawi, Alat Berat Dikerahkan |
![]() |
---|
Banjir Bandang Desa Namo Sigi, 2 Rumah Hilang, 1 Rusak Sedang |
![]() |
---|
Akses Jalan Palu-Kulawi Terputus, 39 Warga Mengungsi Akibat Banjir di Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.