Sigi Hari Ini

Penetapan Tersangka Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Adukan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng

Hal itu tentu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
PENGACARA VEBRY - Pengacara Vebry Tri Haryadi didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, Vifka Sari Masani, dan Teresiya melaporkan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng, Jumat (23/5/2025). Laporan itu merupakan pengaduan masyarakat (Dumas) dari penetapan tersangka oleh Polsek Biromaru kepada Aris dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng. 

Aris ditetapkan tersangka 14 Mei 2025 lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./ 25/V/2025/Reskrim.

"Ini dalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami yang merupakan orang awam hukum yang dimasukkan ke ruang gelap proses hukum yang tidak profesional oleh Polsek Biromaru," jelas Vebry.

Baca juga: Siang Praperadilan Penetapan Tersangka Petani Morowali Utara Mulai Bergulir di PN Poso

Ia menilai, pemanggilan tersebut tidak melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Klien kami hanya sekali saja dipanggil oleh pihak Penyidik Polsek Biromaru yang status laporan sudah naik sidik, tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu, serta naik sidiknya perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," papar Vebry menjelaskan.

Hal itu tentu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.

"Untuk diketahui mengenai SPDP ini merujuk Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151)," kata Vebry.

Berdasarkan itu semua, Vebry bersama rekan kuasa hukum lainnya meminta untuk melakukan gelar perkara khusus.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved