Sigi Hari Ini

Penetapan Tersangka Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Adukan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng

Hal itu tentu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
PENGACARA VEBRY - Pengacara Vebry Tri Haryadi didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, Vifka Sari Masani, dan Teresiya melaporkan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng, Jumat (23/5/2025). Laporan itu merupakan pengaduan masyarakat (Dumas) dari penetapan tersangka oleh Polsek Biromaru kepada Aris dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengacara Vebry Tri Haryadi didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, Vifka Sari Masani, dan Teresiya melaporkan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng, Jumat (23/5/2025).

Laporan itu merupakan pengaduan masyarakat (Dumas) dari penetapan tersangka oleh Polsek Biromaru kepada Aris dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng.

Berdasarkan keterangan Vebry Tri Haryadi, kronologi kejadian tersebut bermula saat Aris membeli secara sah tanah seluas 16.652 M⊃2; dari Rustam.

Mereka berdua bertemu langsung di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada akhir bulan Juli di tahun 2002 silam.

Ia membelinya seharga Rp 45 Juta ditambah 1 unit motor Yamaha RX King.

"Pada saat itu, objek tanah belum memiliki SKPT," ucap Haryadi.

Baca juga: Wamen Ossy Dermawan Jadi Pembicara di Lemhannas RI: Tanah dan Tata Ruang Pilar Ketahanan Nasional

Aris kemudian menanami pohon cokelat di tanah itu hingga tahun 2023.

Saat itu, Aris meminjam uang kepada saudaranya sebesar Rp 70 Juta dengan menggadaikan tanah yang dibelinya tersebut dan akan menggantinya di tahun 2024.

"Pada 2023 sampai 2024 mereka menikmati hasil panen dari tanah tersebut karena pada saat itu harga dari cokelat sangat tinggi," ujar Haryadi.

Karena masalah gadai itu, Sanja melaporkan Aris ke Polsek Biromaru pada tanggal 07 Januari 2025.

Sanja melaporkan Aris pada 07 Januari 2025 dalam dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 367 dan 372 KUHP yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002.

Polsek Biromaru memanggil Aris dengan status panggilan penyidikan dengan Nomor:S.Pgl/07/RES.18/II/2025/Reskrim.

"Pemanggilan pertama ini dengan status laporan sudah naik sidik dengan adanya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/17/II/2025/Reskrim, tanggal 07 Februari 2025 tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu," tutur Vebry.

"Artinya klien kami diperiksa pertama dengan status laporan naik sidik, ini tindakan tidak profesional dan kesewenang-wenangan dari penyidik Polsek Biromaru."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved