Palu Hari Ini

PN Palu Abaikan Sita Jaminan, Pengacara Tagih Kepastian Hukum untuk Keluarga Palar

Dalam press rilis itu, Vebry Tri Haryadi menyampaikan kasus ahli waris dari Almarhub Ayub Palar.

Editor: mahyuddin
UCOK/TRIBUNPALU.COM
TAGIH KEPASTIAN HUKUM - Advokat Vebry Tri Haryadi bersama, Vifka Sari Masani, Teresiya, mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU yang tidak memberikan kepastian hukum. Apalagi Sita Jaminan Nomor 39/PDT.G/GB/1994/PN.PL tak pernah dijalankan Pengadilan Negeri Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Advokat Vebry Tri Haryadi bersama, Vifka Sari Masani, Teresiya, mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU yang tidak memberikan kepastian hukum.

Apalagi Sita Jaminan Nomor 39/PDT.G/GB/1994/PN.PL tak pernah dijalankan Pengadilan Negeri Palu.

Hal itu disampaikan Vebry Tri Haryadi saat press rilis di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (23/5/2025).

Dalam press rilis itu, Vebry Tri Haryadi menyampaikan kasus ahli waris dari Almarhub Ayub Palar.

Para warisnya adalah, Mauri Palar, Mahidin M Palar, Mardan Palar, Obin Palar, Atimi Palar, Alfian (ahli waris Alm Ayub Palar), Dian Ramdaningsih Palar (ahli waris Alm Almin Palar), dan Tristiana Elvira (Ahli waris Alm Herry Palar).

Kasus tersebut mengenai sengketa tanah yang berada di Jl Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, seluas 1.800 M⊃2; yang tidak ada kepastian hukum sampai saat ini.

Baca juga: 30 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Ahli Waris M Palar Desak Pengadilan Tinggi Sulteng

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Vebry, tanah tersebut berbatasan dengan: sisi utara tanah milik Djokro dan Nasir, sisi timur dengan tanah milik Laresi dan Pardi, sisi selatan tanah milik sekolah, dan sisi barat dengan Jalan Raya.

Ia menilai bahwa Pengadilan Negeri Palu tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara "a quo" yang sudah 30 tahun dengan Keputusan Kasasi yang tidak pernah ada.

"Bahkan Pengadilan Negeri Palu mengabaikan dan tak pernah menjalankan Sita Jaminan Nomor 39/PDT.G/GB/1994/PN.PL pada tanggal 05 Agustus 1994 oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap obyek sengketa Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dipatuhi oleh para pihak berperkara dalam perkara Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Jo. Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU," jelas Vebry.

Kasus sengketa tanah tersebut telah bergulir selama 30 tahun dan sampai saat ini Keluarga Palar tidak mendapat kepastian hukum.

Padahal sudah menang dengan keputusan Pengadilan Negeri Palu dan Keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Vebry menjelaskan, pihaknya telah menemui Pengadilan Negeri Palu pada Maret 2025.

Dalam audiensi itu, Vebry meminta berkas kasasi yang ditetapkan pada tahun 1996, namun pihak Pengadilan Negeri Palu tidak dapat memberikan bukti fisik tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Diduga Tak Sesuai Prosedur, Pengacara Adukan Polsek Biromaru ke Polda Sulteng

"Kami telah melakukan audience/tatap muka dengan Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu dan turut dihadiri Ketua Panitera pada Selasa, tanggal 4 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Palu dengan membahas mengenai perkara a quo yang tidak pernah mendapatkan kepastian hukum," papar Vebry.

"Pada audiensi itu, ada beberapa hal penting yang kami dapatkan, yaitu Pengadilan Negeri Palu tetap menyebutkan adanya upaya hukum Kasasi pada tahun 1996, namun ketika kami meminta berkas-berkas, seperti Pemberitahuan Putusan kepada para pihak yang mana perkara banding Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU diputus sejak 28 November 1995 tidak dapat ditunjukan berkasnya."

"Demikian juga berita acara pernyataan Kasasi dan atau akta Kasasi tidak dapat ditunjukan Pengadilan Negeri Palu yang merupakan berkas penting untuk mengetahui apa benar upaya Kasasi sudah sesuai prosedur hukum yang ada, namun yang bisa diperlihatkan Pengadilan Negeri Palu hanyalah berkas pengiriman perkara pada bulan Maret tahun 1996," ujar Vebry menambahkan.

Vebry memastikan, kliennya mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU tanggal 13 Maret 1995 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor: 53/PDT/1995/PT.PALU. tanggal 28 November 1995.

"Dengan alasan-alasan yang kami sampaikan tersebut, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk bisa menindaklanjuti laporan dan permohonan audience/bertatap muka dengan kami Tim Hukum dan Perwakilan Ahli Waris Alm. M Palar," pungkas Vebry.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved