Sulteng Hari Ini

30 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Ahli Waris M Palar Desak Pengadilan Tinggi Sulteng

Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadil

Penulis: Robit Silmi | Editor: Haqir Muhakir
Robit Tribunpalu
Advokat- Vebry Tri Haryadi, Teresiya, dan Vifka Sari Masani. Mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (6/3/2025) pukul 11.02 WITA.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah tiga dekade tanpa kepastian hukum, kuasa hukum ahli waris M. Palar yang dipimpin oleh pengacara Vebry Tri Haryadi akhirnya mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (6/3/2025) pukul 11.02 WITA. 

Ia didampingi oleh rekan advokatnya, yakni Teresiya, dan Vifka Sari Masani.

Serta turut hadir pula, Dian Ramdaningsih A. Palar, perwakilan ahli waris.

Dalam hal ini Vebry dkk, mewakili ahli waris M. Palar, yaitu Mauri Palar, Mahidin M. Palar, Mardan Palar, Obin Palar, Atimi Palar, Alfiann (ahli waris Alm. Ayub Palar), serta Tristiana Elvira (ahli waris Alm. Herry Palar). 

Tujuan mereka meminta audiensi dan mendesak kepastian hukum atas putusan yang sudah berkekuatan tetap sejak 1995 tetapi tak kunjung dieksekusi.

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 39/PDT.G/1994/PN.PALU yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Putusan Nomor 53/PDT/1995/PT.PALU. 

Namun, meski memiliki kekuatan hukum tetap, ahli waris belum mendapatkan hak mereka atas tanah seluas ±1.800 m⊃2; yang berlokasi di Jl. Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

"Kami sudah berkali-kali mempertanyakan eksekusi putusan ini, tetapi selalu ada alasan yang menghambat. Ini jelas bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegas Vebry.


Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menggelar audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu pada Selasa (4/3/2025). 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua Panitera itu, PN Palu menyebut adanya upaya hukum kasasi dari pihak tergugat pada tahun 1996. 

Namun, saat kuasa hukum ahli waris meminta berkas kasasi tersebut, PN Palu tidak bisa menunjukkannya.

Dalam konferensi pers, Vebry menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berhak menertibkan pengadilan di bawahnya agar tidak mencederai keadilan masyarakat. 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Palu harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Darasia dan kawan-kawan, yang dalam catatan laporan disebut telah mengajukan kasasi pada 26 Januari 1996. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved