Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan Juni
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Rencananya, BSU bakal cair mulai bulan Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan pemberikan BSU termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: Lomba Karapan Sapi Digelar, 104 Pasang Sapi Adu Cepat di Sigi
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.
Besaran BSU yang akan diberikan pada periode Juni 2025 belum diketahui.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Paket tersebut yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ada pula diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Baca juga: Bupati Sigi Bersama Gubernur Sulteng Ikut Panen Raya Padi, Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.
"Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025," tulis keterangan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Baca juga: Jemaah Haji Perempuan Dianjurkan Pakai Pembalut Saat Wukuf, Ini Penjelasannya
Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Enam paket insentif ekonomi tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Airlangga Hartanto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU
Upah Minimum Provinsi (UMP)
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasan Menko Airlangga |
|
|---|
| Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026? Ini Jadwal Resminya |
|
|---|
| AS Hapus Bea Masuk 1.819 Produk Indonesia, Minyak Sawit hingga Komponen Pesawat Jadi 0 Persen |
|
|---|
| Ramai Kabar BSU Cair Lagi untuk Peserta BPJS, Cek Faktanya di Sini |
|
|---|
| UMP Sulawesi Tengah Naik 9 Persen, Parigi Moutong Ikuti Ketentuan Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-11.jpg)