Jumat, 17 April 2026

Segera Cair, Ini Besaran Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang bergaji di bawa Rp 3,5 Juta.

|
Editor: Lisna Ali
Freepik
BANTUAN SUBSIDI UPAH- Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Ini besaran yang akan diberikan. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang bergaji di bawa Rp 3,5 Juta.

Besaran BSU yang akan diberikan pada periode Juni 2025 belum diketahui.

Pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan BSU yang akan dibarikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
 
Rencananya, BSU untuk pekerja tersebut bakal cair mulai bulan Juni 2025.

"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas TV. 

Airlangga menjelaskan pemberikan BSU termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Paket insentif tersebut adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik.

Hanya saja pemberian diskon tarif listrik kali ini tidak untuk banyak golongan.

Pemerintah hanya akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Pada program diskin sebelumnya, pemerintah memberikan keringanantarif listrik untuk pelanggan yang memiliki daya hingga 2.200 VA.

Diskon listrik ini akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved