Sulteng Hari Ini
Lakpesdam NU Minta Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Tolitoli Segera Ditutup
Dalam rapat itu disebutkan bahwa tiga perusahaan sawit, yakni PT Citra Mulia Perkasa (CMP), PT Total Energy Nusantara (TEN), dan PT Sonokeling Buana.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) meminta pemerintah segera menutup operasional perusahaan sawit di Kabupaten Tolitoli yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Kepala ATR/BPN Tolitoli di salah satu media online terkait hasil penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Tolitoli, pada 21 Mei 2025.
Dalam rapat itu disebutkan bahwa tiga perusahaan sawit, yakni PT Citra Mulia Perkasa (CMP), PT Total Energy Nusantara (TEN), dan PT Sonokeling Buana, tidak memiliki HGU dan izinnya telah kedaluwarsa.
Baca juga: Dukung Peningkatan Kapasitas Media, DSLNG Fasilitasi Jurnalis Sulteng Hadiri IPA Convex 2025
"Jelas bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Fahrul Baramuli, aktivis muda NU dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU telah melanggar Undang-Undang Perkebunan, khususnya Pasal 26 dan Pasal 42.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah izin sah untuk mengusahakan tanah negara guna kegiatan perkebunan.
Tanpa Hak Guna Usaha (HGU), operasi perusahaan dinilai ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
"Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Ini izin resmi yang wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan perkebunan," lanjut Fahrul, yang juga mantan Ketua Umum PMII Kabupaten Tolitoli.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Badan Pengelola Tapera Dibuka, Cek Kuotanya
Ia menambahkan, perusahaan tanpa HGU dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan operasional, pencabutan izin usaha, atau pencantuman dalam daftar hitam.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fahrul menekankan pentingnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus jujur, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan nakal. Pelanggaran seperti ini berdampak besar terhadap lingkungan, seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem. Perusahaan tanpa HGU biasanya abai terhadap standar lingkungan, yang berujung pada pencemaran tanah dan air, serta hilangnya keanekaragaman hayati," urainya.
Hak Guna Usaha (HGU)
Kementerian ATR/BPN
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi
Kepala ATR/BPN Tolitoli
| Dugaan Aktivitas Judi Online di Lingkup Dishub Sulteng Mencuat, Kasubag: Saya Akan Sidak |
|
|---|
| BPJN Sulteng Terapkan Sistem Buka-Tutup di Jalan Tentena–Taripa Mulai 20 Mei 2026 |
|
|---|
| Jatam Sulteng Desak Audit Lingkungan, Soroti Risiko Pertambangan Batu dan Pasir di Palu-Donggala |
|
|---|
| Brigjen Pol Nasri Sulaeman Tiba di Palu, Siap Pimpin Polda Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Aktivis PMII Sulteng Sebut Film Pesta Babi Gambarkan Realita Sosial Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dyh8asy-s89ayd89sa-yd89as-y89addsa.jpg)