OJK Sulteng
Apa Itu OMC? Ini Fakta di Balik Platform Penghasil Uang Viral
Aplikasi OMC menjanjikan keuntungan tinggi hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana secara online.
TRIBUNPALU.COM - Aplikasi OMC atau Omnicom Group belakangan ini ramai diperbincangkan sebagai platform penghasil uang.
Aplikasi OMC menjanjikan keuntungan tinggi hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana secara online.
OMC mengklaim sebagai bagian dari perusahaan periklanan dan pemasaran global yang bermitra dengan merek-merek mewah ternama seperti Dior, Gucci, dan Hermes.
Di dalam aplikasinya, pengguna diajak untuk menyelesaikan tugas harian seperti memberikan rating pada produk yang mereka sebut dengan komisi harian.
Namun, untuk bisa menarik komisi yang diperoleh, pengguna diwajibkan melakukan deposit dan meningkatkan level keanggotaannya.
Baca juga: Polda Sulteng Angkat Suara Terkait Kematian Ryan Nugraha, 4 Anggota Polres Bangkep Diperiksa
Semakin tinggi level yang dipilih, semakin besar pula nominal deposit yang diminta.
Dalam aplikasi OMC, dijelaskan lima cara menghasilkan uang dari platform tersebut:
- Menyelesaikan tugas harian sesuai level keanggotaan.
- Mendapatkan bonus referensi dari merekrut anggota baru.
- Menerima rabat dari aktivitas tim (biaya manajemen staf).
- Mendapatkan penghasilan tambahan berdasarkan jabatan dalam struktur tim.
- Berinvestasi di apa yang disebut sebagai Dana Kekayaan OMC.
Menanggapi fenomena ini, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menyatakan bahwa omcjob.com bukan merupakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca juga: Mengenal Tondo Kiri, Kawasan Lokalisasi Prostitusi Legendaris di Kota Palu
“Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Bonny Hardi Putra melalui pernyataan tertulisnya kepada TribunPalu.com, Senin (19/5/2025).
Bonny Hardi Putra menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai pola bisnis seperti itu karena skema yang digunakan OMC memiliki kemiripan dengan skema Ponzi.
Skema Ponzi ialah model investasi di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama.
Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas GNI Gunakan Sungai Laa Jadi Sumber Air Baku Industri
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam menyikapi setiap tawaran investasi maupun pinjaman.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.
“OJK menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tambah Bonny Hardi Putra. (*)
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.