Donggala Hari Ini

Sabu Diselipkan di Jemuran Bambu, Pria di Sojol Donggala Edarkan Sabu Sejak 2023 di Tangkap Polisi

Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik mencurigakan yang terselip di jemuran bambu.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
PEREDARAN NARKOTIKA - Polres Donggala kembali menangkap seorang pria terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SM (40) diringkus di rumahnya di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala kembali menangkap seorang pria terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SM (40) diringkus di rumahnya di Desa Balukang II, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Arnold: Program Makan Gratis Harus Dievaluasi, Ini Soal Nyawa

"Sekitar pukul 19.00 Wita, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya," ujarnya saat press rilis di Mapolres Donggala, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik mencurigakan yang terselip di jemuran bambu.

Awalnya, pelaku mengaku tidak tahu isi plastik tersebut.

Namun setelah diperlihatkan oleh petugas, ia akhirnya mengakui bahwa di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Baca juga: DPRD Parimo Minta Program MBG Dihentikan Usai Keracunan Massal Siswa

"Barang bukti yang ditemukan berupa lima bungkus sabu kristal bening seberat 3,11 gram, dua paket sedang sabu, tiga paket kecil sabu, 10 paket klip kosong, 53 klip kecil kosong dan satu bong. Penemuan itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat," jelas Iptu Andi.

Kasat Narkoba mengungkapkan, Meski SM sempat mengelak bukan miliknya, akhirnya ia mengaku telah menjual sabu sejak 2023. 

Ia biasa menjual barang tersebut seharga Rp100 ribu per paket.

Pelaku bersama barang bukti sabu kini sudah diamankan di Mapolres Donggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu di Kecamatan Sojol, Pria Beli Sabu dari Palu di Ringkus Polres Donggala

Ia menambahkan, Polres Donggala berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberantas peredaran narkotika di Donggala," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved