Minggu, 19 April 2026

Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Bagi Pekerja, Cek Daftar Penerima BSU 2025 di Sini

Cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, cek daftar penerima di sini.

Editor: Imam Saputro
https://bsu.kemnaker.go.id/
BSU JUNI 2025 - Link resmi BSU Kemnaker. Cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, cek daftar penerima di sini. 

TRIBUNPALU.COM - Cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, cek daftar penerima di sini.

Pemerintah akan kembali menggelontorkan BSU kepada para pekerja pada Juni 2025. Namun, tak semua pekerja yang mendapatkan BSU.

Hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP). 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana, Sabtu (24/5/2025).

Cara Dapat BSU 2025

Airlangga juga mengatakan, mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan. 

Namun merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.

Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU

Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.

Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id.

Inilah cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.

Tahap 1: Calon

Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Penetapan

Ditetapkan

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). 

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Besaran BSU 2025

Adapun besaran BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000 dan digelontorkan beberapa kali.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," tambah Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025. 

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Sementara itu, mengutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Syarat jadi Penerima BSU 2025

Masih dari bsu.kemnaker.go.id, inilah syarat menjadi penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Besaran BSU

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai bantuan tahun ini lebih kecil. Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan. Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut. Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian. 

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi. 

Cara cek penerima BSU

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair mulai tanggal 5 Juni 2025. Program ini ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

THR DAN GAJI KE-13 - Karyawati menunjukkan mata uang rupiah di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
THR DAN GAJI KE-13 - Karyawati menunjukkan mata uang rupiah di Jakarta, Rabu (24/1/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

- Cek Status Secara Online

    • Kunjungi situs: KLIK DI SINI 
    • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

- Aktivasi akun untuk memantau status BSU

- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU

- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Sebagai perbandingan, BSU pernah beberapa kali diberikan selama pandemi Covid-19, yaitu:

Tahun 2020: BSU tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Tahun 2022: BSU sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

BSU 2025 Bagian dari 6 Insentif Fiskal Nasional

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

 “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

 Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

 "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat. Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:

    1. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
    2. Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.
    3. Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.
    4. Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    5. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
    6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah. (*)

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nitis Hawaroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved